Gratisan

June 27, 2012

K3 Dalam Pengelasan

PENCEGAHAN KECELAKAAN KARENA SINAR LAS

Hampir setiap hari kalo kita melewati jalan-jalan di kota-kota besar di seluruh Indonesia bisa dipastikan kita akan melihat bengkel las ... (yang ga liat pasti kamseupay heheheheh...), dan hampir di seluruh bengkel-bengkel las tersebut tidak memperhatikan atau lebih pas nya tidak peduli dengan keselamatan dirinya dan  orang-orang di sekitarnya atas bahaya yang timbul pada saat bekerja seperti cahaya las, ga tau punya ilmu apa yang jelas mereka enjoy aja bekerja padahal WELDER beneran sangat takut akan radiasi yang ditimbulkan dari cahaya las tersebut, nah kalo ga mau kena radiasi cahaya las ada baiknya kita memperhatikan kaidah-kaidah Keselamatan dan Kesehatan Kerja, untuk melindungi mata kita yang cuma 2 saja ada baiknya memperhatikan hal ini :


1. Memakai pelindung mata dan muka ketika mengelas, yaitu kedok atau helm las.
2. Memakai peralatan keselamatan dan kesehatan kerja ( pakaian pelindung ) pakaian kerja , apron / jaket las, sarung tangan , sepatu keselamatan kerja ).
3. Buatlah batas atau pelindung daerah pengelasan agar orang lain tidak terganggu  (menggunakan kamar las yang tertutup, menggunakan tabir penghalang).

Kedok las dan helm las dilengkapi dengan kaca penyaring (filter) untuk menghilangkan dan menyaring sinar infra merah dan ultra violet. Filter dilapisi oleh kaca bening atau kaca plastik yang ditempatkan disebelah luar dan dalam, fungsinya untuk melindungi filter dari percikan-percikan las.



Adapun ukuran ( tingkat kegelapan / shade ) kaca penyaring tersebut berbanding lurus dengan besarnya amper pengelasan.
Berikut ini ketentuan umum perbandingan antara ukuran penyaring dan besar amper pengelasan pada proses las busur manual  :

AMPER
UKURAN PENYARING
Sampai dengan 150 Amper
10
150 – 250 Amper
11
250 – 300 Amper
12
300 – 400 Amper
13
Lebih dari 400 Amper
14


semoga bermanfaat...

No comments: